MK Gelar Sidang Pilkada Tangerang Selatan Jilid 2

MK Gelar Sidang Pilkada Tangerang Selatan Jilid 2

- detikNews
Jumat, 18 Mar 2011 16:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pemaparan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ulang di Tangerang Selatan. Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan agenda mendengarkan keterangan semua pihak, termasuk pihak terkait.

Ketua KPUD Tangsel, Irman Perwira Baschan memaparkan pelaksanaan pemilukada ulang di Tangsel pada 27 Februari 2011. Menurutnya, pelaksanaan pemilukada di Tangsel mengalami banyak kemajuan. Salah satunya adalah peningkatan peserta pemilu di hari pencontrengan.

"Terdapat peningkatan jumlah pemilih. Dari sebelumnya yang 57%, menjadi 62%," kata Irman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (18/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naiknya jumlah pemilih ini ternyata mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon, terutama pasangan calon nomor urut tiga dan empat. Dari hasil pemilukada ulang di Tangsel ini, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie (calon nomor empat) memimpin dengan 241.797 suara. Pasangan ini diikuti pasangan dengan nomor urut tiga, Arsid-Andreas Taulany dengan perolehan 198.660 suara. Sedangkan pasangan calon nomor dua, Rodhiyah Najibha-Sulaiman Yasin hanya memperoleh 5.106 suara, yang diikuti pasangan calon nomor urut satu, Yayat Sudrajat-Moch. Norodom Sukarno dengan 4.933 suara

Irman mengakui, masih terdapat keberatan dari beberapa pasangan calon. Akan tetapi, keberatan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan hasil penghitungan suara. Keberatan lebih banyak pada proses pemutakhiran data pemilih.

"Masih terdapat keberatan dari calon yang tidak ada keterkaitan dengan penghitungan suara, seperti keberatan tentang Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) atau keberatan sosialisasi KPU yang dianggap belum maksimal," tandas Irman.

Tidak adanya keberatan ini terbukti dari tidak adanya formulir keberatan yang disampaikan calon atau pun saksi di tempat pemungutan suara. Bahkan, menurut Irman lagi, tidak ada keluhan yang disampaikan masyarakat dalam pemungutan suara ulang yang diperintahkan MK sebelumnya.

Atas hasil ini, KPUD Tangsel pun meminta agar MK menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai walikota dan wakil walikota terpilih mengingat pasangan tersebut memperoleh suara tertinggi.

"Meminta MK menetapkan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pasangan terpilih. Jika tidak, kami meminta keputusan yang seadil-adilnya," imbuh Irman.

Calon walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang hadir sebagai pihak terkait pun meminta agar keinginan masyarakat Tangsel yang tercermin dalam perolehan hasil suaranya bisa diakomodir MK dengan menetapkannya sebagai waliota terpilih.

"Saya mendapatkan amanah kembali dengan memperoleh suara sebanyak 241.797. Semoga keinginan mayoritas masyarakat Tangsel untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dapat dilaksanakan. Mohon keadilan dalam putusan ke depan dari hasil putusan ini," tutur Airin usai sidang.

Namun, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basar menyampaikan berbagai kecurangan yang diduga dilakukan calon nomor empat. Menurutnya, panwas menemukan masih ada indikasi keterlibatan PNS dalam pemungutan suara ulang ini. Akan tetapi, keterlibatan PNS ini tidak dapat dijadikan bukti.

"Indikasi terhadap keterlibatan PNS di pemungutan suara ulang masih terasa ada. Walaupun sulit dijadikan bukti. Contohnya, masih ada mutasi pejabat," tutur Muslih.

Terkait dengan pelaporan adanya curi start kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor tiga dengan menghadiri ultah PKK, panwas menyatakan hal tersebut tidak dapat diproses mengingat wilayah tersebut bukan wilayah hukum Tangsel, serta pelaporan yang disampaikan melampaui batas.

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan laporan yang disampaikan para pihak tersebut pun akan dibahas nantinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan digelar dalam waktu dekat. "Paling lama seminggu. Paling lama minggu depan akan disampaikan kesimpulannya. Sekarang, laporan akan diolah dulu, dengan mempertimbangkan catatan dari awal," ujar Mahfud.

Menanggapi masih adanya berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan Panwaslu, Mahfud menyatakan MK hanya mempertimbangkan pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan signifikan dalam mengubah perolehan suara. Jika tidak, maka MK tidak akan mempertimbangkannya.

"Sebuah pelanggaran yang bisa membatalkan pemilu itu kalau angka yang dilaporkan itu terbukti signifikan. Misalnya selisih 40 ribu, saudara buktikan lima ribu, itu tidak bisa. Harus terstruktur dan masif, itu bisa," tutup Mahfud.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads