"Markus itu bisa melalui bermacam- macam pintu, lewat panitera, keluarga, anak istri atau pejabat tinggi. Tapi terpulang ke hakimnya, mau terpengaruh apa tidak," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa usai salat jumat di Masjid Al Mahkamah, Kompleks MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2011).
Jika memang ada markus di lingkungan MA, semua berpulang pada hakim. "Kalau memang ada seperti itu, ya kita harus buktikan. Tapi tentu semua itu, meski ada markus, semua berpulangΒ kepada hakimnya," tegas Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, panitera menjadi kambing hitam jika upaya penyuapan terbongkar. Hakim bersangkutan dengan mudah mengelak bahwa telah terjadi upaya penyuapan. Panitera akhirnya dianggap bersalah karena bersekongkol untuk 'membereskan' perkara.
Modus panitera lainnya, menurut dia, adalah pada berkas putusan. Pada berkas putusan di bagian pembuktian ada halaman tertentu yang dihilangkan. Padahal, itu merupakan dasar hakim memutus kasus. Memang, putusan di tingkat pertama (pengadilan negeri) tidak berubah. Namun, putusan banding (pengadilan tinggi) dan kasasi (Mahkamah Agung) bisa berbeda.
Panitera juga tidak segan- segan meminta duit kepada pihak beperkara dan berjanji bakal memenangkan perkaranya. Bahkan, di MA pernah terjadi putusan peninjauan kembali (PK) dobel. Satu kasus yang diputus bebas tiba-tiba kembali diputus dengan hukuman dengan selang waktu setahun. Terpidana yang telanjur menggelar syukuran tersebut, langsung lapor ke KY.
Adapun menurut data di MA menunjukkan, selama 2010 terjadi 63 kasus disiplin panitera. Rinciannya, 15 orang panitera, 6 wakil panitera, 5 wakil sekretaris, 11 panitera muda, dan 21 orang panitera pengganti. Sedangkan hukuman berat yang diganjarkan MA kepada hakim sebanyal 35 orang.
"Tapi semua tergantung hakimnya, apakah terpengaruh atau tidak," pungkas Harifin
seraya memasuki ruang kerjanya.
(asp/nwk)











































