"Draf RUU Intelijen kami nilai masih memiliki banyak kelemahan antara lain pertama, RUU ini belum secara penuh menghormati tata nilai HAM sebagai dasar pengaturan di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Pungky Indarti.
Hal ini disampaikan Pungky dalam jumpa pers RUU Intelijen dan HAM di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata dia, RUU Intelijen belum secara penuh menata struktur dan peran kelembagaan intelijen.
Selanjutnya, Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini sepertinya akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan BIN, memiliki kewenangan yang luas.
Dalam hal itu, menurut Pungky, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional seperti intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana. Pelaksaan fungsi operasional ini diserahkan kepada lembaga-lembaga intelijen yang sudah terbentuk yang telah memiliki kewenangan operasional.
Imparsial mengapresiasi bahwa dalam draf ini tidak terdapat lagi klausul pasal yang memberikan kewenangan kepada intelijen untuk menangkap dan menginterogasi.
"Ini merupakan perkembangan yang sedikit lebih maju," ujar dia.
(aan/fay)










































