Paskah Suzetta Bersikukuh Sebut Proses Hukumnya Cacat

Suap DGS BI

Paskah Suzetta Bersikukuh Sebut Proses Hukumnya Cacat

- detikNews
Jumat, 18 Mar 2011 15:31 WIB
Jakarta - Hari ini berkas Paskah Suzetta bersama empat tersangka kasus suap DGS BI lainnya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Paskah tetap bersikukuh proses hukum yang menjeratnya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kalau saya berpendapat konstruksi hukumnya ini tidak betul. Tidak sesuai judul," tutur Paskah kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/3/2011).

Sikap Paskah ini didasari belum juga ditangkapnya pihak penyuap dari kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom ini. Paskah mengatakan hukum harus ditegakkan sepenuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diduga memberikan harus diproses juga, sama-sama. Kalau memenuhi pasal 5 maupun pasal 11. Ini bukan soal kecewa."

Mengenai berkasnya yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Paskah mengaku siap menjalani proses persidangan.

"Kalau mau diproses ke P21, jalan ya jalan," tutup dia.

Satu per satu berkas tersangka kasus suap DGS BI dilimpahkan ke penuntutan. Setelah berkas 10 tersangka telah lebih dulu P21, kini giliran berkas Paskah Susetta cs dari fraksi Golkar yang dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan pengadilan.

"Hari ini berkas yang P21, Paskah Suzetta, Ach Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, Anthony Zeidra Abidin," tutur Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Jumat, (18/3/2011) siang.

Kelima tersangka di atas semuanya merupakan anggota DPR periode 1999-2004 yang berasal dari fraksi Golkar. Para politisi tersebut hari ini dipanggil oleh KPK untuk mengurus adiminstrasi pelimpahan berkas.

Dengan dilimpahkannya berkas lima tersangka di atas, maka total tersangka yang akan memasuki proses persidangan ada 15 orang.

(fjp/rdf)


Berita Terkait