Reklame itu terletak di pusat kota, Jalan Pahlawan. Besarnya kurang lebih 4x5 meter. Sehari-hari reklame ini dipakai untuk menampilkan iklan rokok, layanan masyarakat dan pertandingan sepak bola.
Aparat Satpol PP dibantu Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) memasang pita dan menutup videotron dengan kain hitam, Jumat (18/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tunggakan dua tahun terakhir. Periode 2009-2010 dan 2010-2011," katanya.
Agustin menyebut, reklame itu dikelola PT Zentha dan disewa PT Djarum. Selama dua tahun, total tunggakan mencapai Rp 1,2 milyar.
Disebut-sebut PT Zentha mengklaim telah membayar pajak kepada seseorang bernama Doni. Namun, nama tersebut tak tercantum sebagai pegawai di instansi berwenang dan uangnya tidak masuk ke instansi tersebut.
(try/rdf)











































