"Bahwa mencemarkan nama baik partai sudah pasti, laporan ke polisi salah satu yang akan kita pertimbangkan tapi sampai sekarang belum kita ambil kesimpulan," ujar Luthfi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2011).
Luthfi menuturkan saat ini sudah banyak kader PKS mendesak agar Yusuf dilaporkan ke polisi. Mereka ingin Yusuf dijerat pasal pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Luthfi menuturkan, pertimbangan tersebut tidak serta merta digunakan dalam pengambilan keputusan. Jasa Yusuf selama di PKS juga dipertimbangkan.
"Juga mempertimbangkan jasa dan kebaikan beliau selama ini yang tentu saja tidak akan kita abaikan," tutur Luthfi.
Luthfi mengarap Yusup menghentikan aksi terornya. Dengan begitu maka PKS tak perlu menempuh jalur hukum.
"Karena itu kami tidak ingin membuka itu ke publik karena harus menjaga keluarganya anak-anaknya yang sudah dewasa. Kita harus menjaga aib ini prosedur internal partai yang sudah dilakukan mulai dari peringatan sampai sanksi pemberhentian," tandasnya.
(van/ndr)










































