"Bukan diketahui tetapi melaksanakan perintah Menkes ketika itu. Menkes tahun 2006," tutur Ratna kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/2/2011) siang.
Ratna mengatakan dalam kasus ini, ia hanya menjalankan perintah Menteri Kesehatan saja. Perencanaan pengadaan alat kesehatan flu burung, lanjutnya, telah dibuat oleh direktur bina pelayanan medik dasar sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2010. Dia merupakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Selain Ratna, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie, Soetedjo Juwono. Soetedjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak 3 September 2009.
Mantan Sekretaris Ical itu diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan alat kesehatan. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar.
(fjp/rdf)











































