"Stok hakim MA kan itu-itu juga," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat jumat di Masjid Al Mahkamah, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (18/3/2011).
Namun, Komisi Yudisial (KY) melarang calon yang gagal diajukan lagi dalam satu tahun. "Jadi mungkin ya dulu ada aturan gini di KY. Kalau pada tahun yang sama diusulkan lagi, tidak boleh, tapi tahun berikutnya boleh. Jadi, saya pikir ya, apa namanya ya, karena stoknya hanya itu," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak juga, hanya memang ya, misalnya kalau tahun ini, tahun lalu dua yang lowong. Kita ajukan berapa, ya tentu hanya dua ini yang mungkin ini cukup bagus. Jadi saya kira bahwa sudah pernah diajukan itu, kemudian calon itu dianggap tidak kredibel, itu saya kira tidak tepat," tandas Tumpa.
Seperti diketahui, MA membutuhkan 10 hakim agung. MA menyalonkan 47 hakimnya untuk menjadi hakim agung. Namun dari jumlah tersebut, 17 diantaranya hakim yang gagal jadi hakim pada seleksi sebelumnya. Pendaftaran hakim agung tersebut akan ditutup pada Rabu, 23 Maret 2011.
(asp/rdf)











































