RCTI Hentikan Acara Reality Show

RCTI Hentikan Acara Reality Show

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2004 14:59 WIB
Jakarta - Pasca terjadinya kontroversi atas acara Mbikin Orang Panik, Stasiun Televisi Swasta RCTI mulai pekan depan akan menghentikan semua tayangan reality show. Alasan resminya, RCTI punya strategi lain untuk mengisi jam tayang pada Senin sampai Jumat sore yang selama ini diisi acara reality show.Rencana penghentian acara reality show ini disampaikan penanggung jawab program RCTI Arif Suditomo usai menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik profesi kepolisian di Puskodal Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2004)."Pada dasarnya RCTI akan menghentikan tayangan reality show yang ditayangkan dari Senin sampai Jumat sore. Mulai dari Kopaja, MOP. Karena kita punya strategi lain akan menayangkan sinetron 30 menit," kilah Arif.Penghentian acara reality show, menurut Arif, akan dilakukan mulai minggu depan, dan akan dipertimbangkan apakah akan ditayangkan pada jam tayang lain. "Akan dipertimbangkan apakah dipindah tayang jam lain atau tidak. Tetapi kami sesuai kontrak tetap akan membayar kepada Production House MOP sebanyak 26 episode."Sementara dalam kesaksiannya di persidangan, Arif mengaku sudah melakukan sensor dan editing terhadap tayangan MOP yang kemudian jadi kontroversi tersebut. Namun karena tidak ada tanda-tanda tayangan ini akan merusak citra pihak tertentu, dalam hal ini kepolisian, maka tayangan itu lolos.Persidangan yang dihadiri Arif sebagai saksi dari RCTI ini berkaitan dengan acara MOP yang menggunakan Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebagai lokasi syuting dan melibatkan anggota kepolisian. Penggunaan kantor polsek dan keterlibatan anggota kepolisian ini dinilai melanggar kode etik dan profesi kepolisian.Dalam persidangan perdana ini diadili tiga tersangka, yakni Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Ahmad Alwi, Wakapolsek Kebon Jeruk AKP Hermino, dan Kanit Patroli Polsek Kebon Jeruk Iptu Sunarjo. Enam tersangka lain, yakni anggota kepolisian yang terlibat dalam syuting, akan disidangkan besok. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads