"Meski bisa saja sudah mendapat asuransi, tetap bisa sekali. Bisa menggugat dan meminta ganti rugi Pemprov cq Dinas Pertamanan. Pasalnya 1365 KUH Perdata soal perbuatan melawan hukum," kata pengacara publik LBH Jakarta, Edi Gurning saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2011).
Menurut Edy, tidak hanya korban pohon tumbang yang bisa menggugat Pemprov DKI. Warga Jakarta yang merasa terancam dengan minimnya perawatan pohon besar bisa turut menggugat pemerintahan Fauzi Bowo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logika sederhana yang melandasi gugatan, kata Edy Gurning, merupakan kewajiban Pemprov DKI melakukan fungsi preventif saat musim hujan yakni dengan memantau pohon tua, besar atau rimbun yang berpotensi tumbang. Dinas Pertamanan seharusnya juga rutin 'merazia' pohon dan melakukan pemotongan tanpa harus menebang total pohon tersebut.
"Itu sudah kewajiban dan tugas Pemprov DKI lewat Dinas Pertamanan. Kalau alasan tidak ada anggaran (buat menebang), itu tidak mungkin. Anggaran APBD triliunan," tandas Gurning.
Gurning mensinyalir minimnya tindakan preventif lantaran penebangan pohon menjadi lahan pungutan liar. Warga sekitar pohon besar dan rawan tumbang dimintai sejumlah uang oleh oknum untuk biaya penebangan pohon.
"Oknum-oknum tersebut juga harus ditindak yang memungut pungli atas nama biaya penebangan. Karena warga tidak bisa menebang sendiri, harus Pemprov, tapi kok dimintai uang. Catat nama oknumnya, laporkan," tukasnya lugas.
Pada Rabu (16/3), hujan dan angin kencang membuat baliho roboh, pohon bertumbangan dan kemacetan merata di berbagai wilayah. Sedikitnya 14 mobil ludes tertimpa pohon tanpa ada korban luka.
(Ari/irw)










































