4 Menteri Ajukan Cuti Kampanye

4 Menteri Ajukan Cuti Kampanye

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2004 14:29 WIB
Jakarta - Sebanyak 4 menteri telah mengajukan cuti 2 hari selama masa kampanye. Mereka terlibat dalam tim kampanye dan atau juru kampanye/jurkam. KPU telah menerima surat pemberitahuan dari Setneg pada Senin kemarin (1/6/2004).Keempat menteri itu adalah Menakertrans Jacob Nuwa Wea yang cuti pada tanggal 11-15 Juni, Menristek Hatta Rajasa pada 21-25 Juni, Menteri PP Sri Redjeki pada 4-7 Juni, dan Meneg Kominfo Syamsul Muarif pada 25-27 Juni.Cuti itu sesuai SK KPU No 35/2004 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres pasal 36 (1) yang menyatakan, menteri yang menjadi anggota tim kampanye dan atau jurkam, dapat diberikan cuti. Ayat (2) berbunyi, lama cuti untuk menteri yang menjadi anggota tim kampanye paling lama 2 hari kerja secara tidak berturut-turut.Dalam surat Setneg ke KPU No B-173 yang ditujukan kepada Ketua KPU dan diteken oleh Setneg Bambang Kesowo menyatakan, selain dua hari cuti, para menteri akan berkampanye pada hari libur biasa, yaitu Sabtu dan Minggu.Sekjen KPU Safder Yusacc di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (1/6/2004) menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Setneg itu Senin malam. "Diserahkan kemarin, cuma karena mereka datangnya malam, diberikan ke petugas piket," kata Safder.Dalam daftar cuti yang diajukan ke KPU, Mega dan Hamzah tidak disebutkan kapan cutinya. Menanggapi hal itu, Safder menyatakan, bahwa berdasar SK KPU No 35/2004 pasal 34 dijelaskan, pelaksanaan cuti presiden dan wapres dalam rangka pemilu presiden dan wapres dilakukan sesuai kesepakatan antara presiden dan wapres."Terserah kepada beliau-beliau (Mega-Hamzah), kalau satunya kampanye, satunya tidak. Jadi jadwal mereka di Setneg," demikian Safder. (nrl/)


Berita Terkait