"Nanti ada penambahan hakim karier dan hakim ad hoc di Tipikor dari Mahkamah Agung,"ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawari saat ditemui di kantor KPK, Kamis (17/3/2011).
Nani mengatakan hakim baru pengadilan Tipikor akan diambil dari pengadilan negeri (PN) yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta. Namun Nani kurang mengetahui berapa jumlah hakim baru yang akan bergabung dengan Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor mengadili kasus korupsi limpahan kejaksaan mengacu kepada Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Tipikor. Pasal menyebutkan bahwa perkara korupsi diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam waktu 120 hari kerja terhitung sejak pelimpahan perkara.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UU yang sama, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibukota provinsi. Namun secara implementatif, Pengadilan Tipikor baru terbentuk di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
(fjp/ndr)











































