Aturan Kampanye Masih Kacau

Aturan Kampanye Masih Kacau

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2004 13:01 WIB
Jakarta - Menurut kesepakatan, hari ini hanya digelar kampanye bersama berupa pawai keliling kota, Selasa (1/6/2004). Tapi para capres tak ikut keliling kota, malah bertandang ke fasilitas umum seperti pasar dan rumah sakit.Megawati tampil menonjol dengan mendatangi sejumlah pasar tradisional dan RSUD Tarakan. Ketika pawai digelar, dia memilih ke RS Tarakan di Jakpus. Dia menyambangi pasien dan berdialog. Tim suksesnya lalu membagi-bagikan pin, kaos dan stiker pasangan Mega-Hasyim.Di Pasar Jatinegara kedatangan Mega disambut heboh ribuan pedagang dan pengunjung. Pin, kaos, stiker, juga disebar. Lalu Mega ke Pasar Senen dan Pasar Glodok. Apa yang dilakukan Mega tentu saja di luar kesepakatan. Sebelumnya, kampanye hari ini hanya ditandai dengan pawai keliling kota, tidak ada acara bertemu dengan massa. Tapi, kampanyekah yang dilakukan Mega itu?Pada jaman pemilu legislatif, itu memang termasuk kampanye. Tapi pada pilpres ini, batasannya masih sumir. SK No 35/2004 tentang "Kampanye Pilpres" memuat apa yang dimaksud kampanye.Pasal 1 butir 9 berbunyi "Kampanye pemilihan umum Presiden dan Wapres, selanjutnya disebut kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara lisan atau terulis kepada masyarakat dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) UU, dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU"Sedangkan pasal 36 UU Pilpres berbunyi:(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:a. pertemuan terbatasb. tatap muka dan dialogc. penyebaran melalui media cetak dan media elektronikd. penyiaran melalui radio dan/atau televisie. penyebaran bahan kampanye kepada umumf. pemasangan alat peraga di tempat umumg. rapat umumh. debat publik/debat terbuka antarcalon, dani. kegiatan lain yang tidak melanggar peratuan perundang-undangan.(2) Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.Anggota KPU Pusat Hamid Awaluddin pada Senin kemarin menekankan bahwa suatu kegiatan disebut kampanye lebih pada apakah kandidat itu membeberkan misi, visi dan program kerjanya. Namun apa yang dilakukan Mega hari ini jauh dari hal itu. Mega hanya datang dan anak buahnya bagi-bagi suvenir. Tidak ada pidato atau ajakan; coblos saya!SahKetua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta Juri Ardiyanto menyatakan, apa yang dilakukan Mega adalah sah-sah saja dan bukan suatu pelanggaran. "Itu sah-sah saja, karena merupakan upaya menarik simpati," kata Juri pada detikcom per telepon.Kebetulan, KPUD memang tidak menetapkan kegiatan setelah pawai. Jadi, apa yang dilakukan Mega boleh-boleh saja.Meski demikian, Juri mengakui bahwa suatu kegiatan disebut kampanye atau bukan, masih bias. "Aturan kampanye yang sekarang bisa disalahpersepsikan, suatu kegiatan bisa dianggap pelanggaran kampanye, dll. Itu semua memang harus ada pembatasannya," kata Juri.Karena itulah, KPUD DKI pada pukul 19.00 WIB nanti akan mengadakan rapat dengan tim kampanye capres guna membicarakan batasan suatu kegiatan disebut kampanye atau bukan."Aturan batasan kampanye tetap diperlukan supaya tidak muncul saling tuding sebuah kegiatan itu kampanye atau bukan," demikian Juri. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads