Warga Mulai Datangi Posko Pelayanan Musibah Pohon Tumbang

Warga Mulai Datangi Posko Pelayanan Musibah Pohon Tumbang

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2011 17:37 WIB
Warga Mulai Datangi Posko Pelayanan Musibah Pohon Tumbang
Jakarta - Warga Jakarta mulai mendatang posko Pelayanan Musibah Pohon Tumbang yang ada di Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Posko ini dibuat sebagai tempat pendaftaran bagi warga yang ingin mengklaim ganti rugi karena kendaraan mereka menjadi korban pohon tumbang.

"Kita sudah buka posko Pelayanan Musibah Pohon Tumbang," ujar Kadis Pertamanan dan Pemakaman (Distama) DKI Catharina Suryowaty, di Kantor Distama Jl KS Tubun, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2011).

Posko ini berada di lantai dasar, Gedung Distama. Warga dipersilakan datang mulai pukul 08.00 WIB sampai jam kerja.

Menurut petugas yang berjaga, untuk hari ini baru ada dua warga yang melakukan klaim. Mereka yang datang mengaku mobilnya menjadi korban tertimpa pohon yang tumbang.

"Karena baru bukanya hari ini, ini baru datang dua orang," kata seorang petugas.

Kepada wartawan, seorang pria bernama Sidi Solehan (39), mendatangi posko itu karena mobilnya, jenis Toyota Camry tahun 2002 tertimpa pohon tumbang kawasan Jalan Bangka, Mampang. Mobil Sidi ringsek di bagian belakang.

"Saat itu saya sedang parkir di daerah Bangka 11, terus terkena pohon yang tumbang," kata Sidi yang merupakan warga Duren Tiga.

Hanya saja untuk kedatangan kali ini, proses klaim Sidi belum selesai lantaran ada beberapa persyaratan yang belum dia penuhi.

"Saya belum bawa BPKB mobil, saya cuma bawa surat keterangan dari Polisi, SIM, STNK dan KTP," katanya.

Sidi sudah tahu nilai ganti rugi hanya Rp 10 juta. Dia pun mengaku pasrah jika nilai kerugiannya lebih dari itu.Β  "Ya kalau lebih tanggung sendiri. Mana saya juga belum proses asuransi mobil ini," katanya.

Selain Sidi, tampak pula warga bekasi lainnya Perla Yutupa (32) yang sedang melakukan pendaftaran untuk mendapatkan klaim. Mobil Perla tertimpa pohon tumbang saat ketika terparkir di kantor Walikota Jakarta Selatan.

"Mobil saya Daihatshu Grand Max B 1454 UKD," kata Perla.

Seperti diketahui Distama berjanji mengganti kerugian yang timbul pohon tumbang sebesar Rp 10 juta. Waktu yang diberikan pada warga untuk melakukan klaim selama 2 bulan. Akibat hujan deras puluhan pohon tumbang di Jakarta. 12 mobil di Jakarta Selatan, 2 mobil di Jakarta Pusat, 1 motor dan 1 warung menjadi korban.

(lia/lrn)


Berita Terkait