Ba'asyir Akui Terima Rp 150 Juta, Tapi Untuk Infak

Ba'asyir Akui Terima Rp 150 Juta, Tapi Untuk Infak

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2011 17:34 WIB
Baasyir Akui Terima Rp 150 Juta, Tapi Untuk Infak
Jakarta - Terdakwa Abu Bakar Ba'ayir mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari saksi Haryadi Usman. Namun uang tersebut digunakan untuk infak, bukan untuk pelatihan militer di Aceh.

"Jadi itu memang pernah menyerahkan infak kepada jamaah. Yang perlu diketahui semua infak untuk keperluan jamaah sendiri," kata Ba'asyir dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

JPU mengajukan 6 saksi. Keterangan saksi diambil melalui teleconfrence. Tak setuju hal ini, Ba'asyir walk out dan menunggu di ruang tahanan. Setelah selesai mendapatkan keterangan dari keenam saksi, majelis hakim memanggil masuk Ba'asyir untuk menanggapi keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat masuk ke dalam ruang sidang, Ba'asyir yang mengenakan baju koko serba putih tersebut meminta Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro untuk membacakan garis besar keterangan dari 6 saksi. Herri pun membacakan satu per satu keterangan 6 saksi. Ba'asyir menanggapi keterangan saksi juga satu per satu.

Saksi pertama, Haryadi Usman. Herri mengatakan Haryadi sempat memberikan uang Rp 150 juta kepada Abdul Haris dan selanjut diserahkan ke terdakwa. Ba'asyir kemudian mengakui uang itu ia terima tapi untuk infak bukan untuk pelatihan militer.

Saksi kedua, Suranto. Herri mengatakan, kalau Suranto mengenal Ba'asyir di Cipinang dan pernah menyerahkan kertas berisi kekurangan biaya pelatihan militer.

Menanggapi hal ini, Ba'asyir mengatakan, memang mengenal Suranto di Cipinang. Namun tidak pernah menyerahkan kertas berisi kekurangan biaya.

Saksi ketiga, Muhammad Ilham. Herri mengatakan, pernah mengantar Ba'asyir ke Bekasi. Ilham adalah sopir dari Abdul Haris.

Dalam hal ini Ba'asyir memang mengaku kalau Ilham adalah sopir yang sering mengantarnya ke bandara.

Saksi keempat, Munasikin. Herri mengatakan, dari keterangan saksi mengaku pernah mengikuti tausyiah Ba'asyir yang isinya tentara muslim perlu pelatihan militer. Mendengar hal itu, Ba'asyir menyangkalnya. Ba'asyir mengaku tak mengenal Munasikin.

Saksi kelima, Abdul Hamid. Herri menjelaskan Hamid memberikan keterangan kalau pernah diminta dana Rp 50 juta oleh Ubaid. Saksi kemudian menemui terdakwa dan menyampaikan permintaan Ubaid.
Keterangan Hamid ini juga disangkal Ba'asyir. Baasyir mengaku tak mengenal saksi.

Saksi keenam yakni Joko Purwanto. Herri mengatakan, Joko mengenal Ba'asyir sejak 2003. Saat itu saksi sebagai anggota JAT. Saksi diajak gabung menjadi anggota JAT dan selama 3 hari di Aceh. Pulang dari Aceh bertemu terdakwa dan menyerahkan handycam. Terdakwa saat itu menyatakan handycam itu disimpan saja.

Mendengar hal itu, Ba'asyir mengaku tak mengenalnya.

(gus/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads