Komisi III Ingin KPK Miliki Penyidik Independen

Komisi III Ingin KPK Miliki Penyidik Independen

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2011 16:34 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menginisiasi revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Prolegnas 2011. Komisi Hukum itu mengaku hendak memerkuat KPK, salah satunya dengan mendorong lembaga antikorupsi tersebut memiliki penyidik independen.

"Ya penyidik independen itu salah satunya saja. Yang jelas itu untuk penguatan KPK," tutur Ketua Komisi III Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (17/3/2011) sore.

Selain itu, politikus Demokrat ini juga mengusulkan agar revisi UU KPK juga mengatur KPK sebagai satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œKPK harus diperkuat dengan memosisikan KPK sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang menangani korupsi, maka polisi dan Kejaksaan Agung tidak lagi tangani korupsi,” paparnya.

Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah satu dari 70 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas pada 2011. Sejumlah pihak menilai hal ini bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.

Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2011. Menurut Busyro, untuk melakukan revisi suatu undang-undang, perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.

"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/3).

Busyro juga mengaku kaget Undang-undang tentang KPK tersebut masuk dalam Prolegnas tahun 2011. Mantan Ketua KY ini meminta kewenangan yang dimiliki KPK saat ini jangan diganggu gugat.

"Kami bilang ke Komisi III DPR bahwa no problem dengan UU KPK saat ini, sudah memadai. Tapi kok tahu-tahu masuk masuk di nomor urut empat Prolegnas," cetusnya

(fjp/lrn)


Berita Terkait