Terlibat MOP RCTI, 5 Anggota Polsek Kebun Jeruk akan Dipecat

Terlibat MOP RCTI, 5 Anggota Polsek Kebun Jeruk akan Dipecat

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2004 11:26 WIB
Jakarta - Lima anggota Kepolisian Sektor Kebun Jeruk terancam dipecat. Rencana ini akan dilakukan jika terbukti terlibat dalam proses pembuatan acara RCTI 'Mbikin Orang Panik' (MOP). Kelima anggota Kepolisian itu adalah Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Ahmad Alwi, Wakapolsek AKP Hermino, Kanit Patroli Iptu Sunaryo dan dua orang anggotanya masing-masing Brigadir Dedi dan Brigadir Ruhut Batubara.Hal ini disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjend Nanan Sukarna sebelum pembukaan sidang pelanggaran kode etik profesi kepolisian di Puskodal Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakpus, Selasa(1/6/2004)."Sidang kali ini akan memutuskan apakah mereka tetap menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat," kata Nanan.Persidangan itu dihadiri oleh penanggung jawab program RCTI Arif Suditomo, Bambang dan Sandra. Sedangkan korban MOP adalah mahasiswa Universitas Indonesia Esa Unggul, Piko, mereka datang sebagai saksi. Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Etik Kombes Pol Robert Sihaya. Sidang juga diramaikan oleh kehadiran Kapolsek se-Polda Metro Jaya.Anggota kepolisian itu disangka melanggar skep Kapolri tentang kode etik profesi Polri no. 32/VII/2003 pasal 8 juncto pasal 9 ayat i juncto pasal 9 ayat 4. Selain itu mereka telah melanggar kebijakan Kapolda Metro Jaya no. 731/IV/2004 tertanggal 29 April tentang perintah tidak terlibat dalam syuting-syuting MOP.Sekedar diketahui, tayangan MOP dikatakan sukses jika korban mengalami kepanikan dan ketakutan. Modus operandinya, crew MOP menangkap orang dengan berbagai tuduhan atau pura-pura merampok dan lainnya. (dsb/)


Berita Terkait