Hakim Nani Indrawati Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Hakim Nani Indrawati Lapor Harta Kekayaan ke KPK

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2011 14:09 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Nani ini untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Kan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan," kata Nani kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kamis (17/3/2011) siang.

Nani mengaku dalam laporan kali ini hartanya bertambah. Namun dia enggan menjelaskan besar nilai harta yang dimiliki. Dia menceritakan, suaminya berprofesi sebagai dosen yang mengajar di banyak universitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rumah tangga ada barang yang beli dan tentu saya laporkan. Kalau mau dicek, silahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, pasal 2 menyebutkan bahwa hakim termasuk katagori wajib lapor harta.

Nani merupakan hakim yang biasa menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi. Dia menangani sejumlah kasus seperti kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dengan terdakwa Ari Muladi, dan kasus korupsi di Departemen Kehutanan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Prayogo.

(fjp/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini