"Kan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan," kata Nani kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kamis (17/3/2011) siang.
Nani mengaku dalam laporan kali ini hartanya bertambah. Namun dia enggan menjelaskan besar nilai harta yang dimiliki. Dia menceritakan, suaminya berprofesi sebagai dosen yang mengajar di banyak universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, pasal 2 menyebutkan bahwa hakim termasuk katagori wajib lapor harta.
Nani merupakan hakim yang biasa menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi. Dia menangani sejumlah kasus seperti kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dengan terdakwa Ari Muladi, dan kasus korupsi di Departemen Kehutanan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Prayogo.
(fjp/rdf)










































