Paruli datang ke kantor KPK sekitar pukul 11.30 WIB bersama dua orang koleganya. Mengenakan kemeja safari warna biru, dia hanya tersenyum kepada wartawan yang menanyainya terkait pemeriksaan hari ini. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Paruli sebagai saksi di depan penyidik KPK.
Sebelumnya dia pernah menjalani pemeriksaan pada Senin (7/3/2011) silam.
"Ini pemeriksaan lanjutan," kata Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dan Sumitomo, KRL tersebut juga harus dikirim oleh Sumitomo dengan biaya yang dibebankan kepada penerima hibah.
KPK menemukan penggelembungan anggaran dalam biaya kirim KRL. Dari Rp 48 miliar biaya kirim dan asuransi KRL tersebut, KPK menduga telah terjadi mark up hingga Rp 11 miliar rupiah. Dirjen Perkeretaapian pada saat itu, Soemino dianggap bertanggungjawab dalam perbuatan tersebut dan disangkakan melangggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 99 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kasus ini KPK juga pernah memeriksa Direktur Anggaran I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parluhutan Hutahaen dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nugroho Indiro dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Wendi Aritenang.
(fjp/lrn)










































