Ba'asyir masuk ke ruang sidang pukul 09.00 WIB, Kamis (17/3/2011). Dia tidak didampingi pengacaranya. Ketua Majelis Hakim Hery Suwantoro memberikan pilihan kepada Ba'asyir untuk mengikuti sidang atau meninggalkan ruangan persidangan.
"Sidang akan memeriksa saksi dari JPU, hak Saudara untuk tetap mengikuti atau meninggalkan persidangan. Walaupun dalam UU kewajiban Saudara mengikuti persidangan," kata Hery di ruang sidang, Jalan Ampera, Kamis (17/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ba'asyir kemudian memilih meninggalkan ruang sidang dan akan kembali untuk memberikan tanggapan pada akhir persidangan. "Saya akan meninggalkan persidangan. Kalau nanti majelis memberikan kesempatan dalam akhir persidangan memberikan tanggapan saya akan melakukannya pada akhir persidangan," kata amir JAT yang mengenakan baju serba putih ini.
Ba'asyir kemudian meninggalkan ruang persidangan dengan kawalan ketat. Ia menuju ruang tahanan khusus. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan melalui teleconference.
Sebuah televisi layar datar 19 inchi sudah disiapkan di ruang sidang. Televisi yang sama juga dipasang di ruang tahanan Ba'asyir sehingga Ba'asyir bisa tetap menyimak kesaksian para saksi.
Para saksi memilih bersaksi jarak jauh karena takut bertemu Ba'asyir.
(nal/nrl)











































