"Ya tetap dong kalau ngga salah 5 saksi nanti. Kita tetap akan pakai teleconference kan keputusan majelis seperti itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi detikcom, Rabu (16/3/2011) malam.
Yusuf mengatakan, sesuai UU Pemberantasan Terorisme penggunaan teleconference untuk saksi diperkenankan. Karenanya, jaksa heran mengapa kuasa hukum Ba'asyir telalu mempermasalahkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ancaman Ba'asyir yang menolak hadir di sidang, lanjut Yusuf, pihaknya tetap akan menjalankan prosedur seperti biasa yakni menjemput Ba'asyir dari Bareskrim untuk hadir di persidangan.
"Kita tetap jemput, kan ada tugas untuk kita untuk menghadirkan terdakwa. Kalau terdakwa tidak mau ya kita jelaskan pada majelis hakim seperti apa. Apakah dilanjutkan atau tidak, kalau putusannya lanjut kita lanjut tanpa dia (Ba'asyir)," papar Yusuf.
Sebelumnya, Ba'asyir dan kuasa hukumnya menolak jaksa mengajukan saksi vai teleconference. Mereka memprotes hal itu dengan cara walk out dari sidang. Ba'asyir tetap tidak akan hadir di sidang selama jaksa masih menggunakan saksi via teleconference.
(ape/Ari)











































