Saksi: Dokumen Re-ekspor Jonny Abbas Tidak Bermasalah

Penyelundupan 30 Kontainer BB

Saksi: Dokumen Re-ekspor Jonny Abbas Tidak Bermasalah

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2011 22:23 WIB
Saksi: Dokumen Re-ekspor Jonny Abbas Tidak Bermasalah
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan miras dengan terdakwa Jonny Abbas.

Dalam persidangan kali ini, Rabu (16/3/2011) di PN Jakarta Pusat , saksi yang dihadirkan adalah Iriyanto yang sebelumnya merupakan kuasa hukum bea cukai dimana ketika itu Bea Cukai merupakan pihak tergugat di PTUN.

Dalam kesaksiannya, Iriyanto mengungkapkan bahwa dokumen re-ekspor telah memenuhi syarat di antaranya dengan memenuhi pernyataan keterangan salah tujuan dari pihak importir maupun pengirim barang. Jonny yang menjalankan putusan PTUN telah memenuhi dokumen yang dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi mengatakan tidak ada permasalahan re-ekspor. Prasyarat untuk pengiriman ekspor telah dipenuhi," ujar Hermawanto dari kantor hukum Bambang Widjojanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ditambahkan Hermanwanto, dalam persidangan kali ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi. Namun tiga saksi, yaitu Linda sekalu pemilik tiga perusahaan Singapura dan dua orang dari pihak Bea Cukai.

"JPU mengatakan dalam persidangan selanjutnya saksi itu akan dihadirkan. Sidang rencananya akan dilanjutkan besok pukul 12.00 WIB," tukas Hermawanto.

Kasus ini bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer barang ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009, namun di Tanjung Priok kontainer tersebut ditahan oleh Bea Cukai hampir 6 bulan. Perkara selanjutnya bergulir ke PTUN tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan re-ekspor, sehingga dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25
September 2009.

Ketika barang sampai di Singapura, barang digeledah dan ternyata berisi Blackberry dan minuman beralkohol. Meski telah dinyatakan kalah di pengadilan di Singapura, namun pelapor justru melaporkan Jonny Abbas ke aparat Indonesia dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP.

Sementara Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan mengatakan, dari kesaksian Iriyanto semakin jelas terlihat adanyaย  modus penyelundupan yang unik. "Jonny Abbas sengaja dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu. Mereka yang dapat untung Jonny yang kena masalah," tandasnya.

(did/ape)


Berita Terkait