"Jadi tidak benar majikan Sumiati dibebaskan dari hukuman. Pengadilan banding di Makkah justru memberikan koreksi prosedur yang telah ditempuh oleh pengadilan pertama dan karena itu prosesnya harus diulang," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat melalui surat elektronik, Rabu (16/3/2011).
Berdasar penjelasan dari Kemlu RI, KBRI Riyadh dan pihak berwenang di Arab Saudi, diketahui bahwa pangkal masalah berawal pada perbedaan prosedur pengadilan yang berlaku. Di Arab Saudi seharusnya pengadilan mendahulukan private right antara dua orang yang bermasalah, seperti maaf-memaafkan (tanazul).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedur awal yang mendahulukan upaya tanazul atau berdasarkan tanazul disertai kompensasi ini tidak dilaksanakan dalam pengadilan pertama," papar Jumhur.Β
Pengadilan mahkamah banding di Makkah sebenarnya digelar bukan untuk mengadili substansi hukum atas kasus Sumiati. Melainkan mengadili prosedur hukum terhadap pengadilan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi standar kelaziman sebagaimana hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Menurutnya, pengadilan banding Makkah juga menjelaskan bahwa yang disumpah pada pengadilan pertama hanya Sumiati. Sedangkan pihak majikan yang menjadi terdakwa tidak disumpah oleh pihak pengadilan.
"Dinyatakan pula oleh pengadilan banding Makah bahwa bukti-bukti atau saksi masih dianggap belum cukup, sehingga pengadilan kasus Sumiati harus diulang di pengadilan sebelumnya," sambung Jumhur.
"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal dan mengupayakan Sumiati menadapatkan keadilan sebenarnya dengan mengharapkan hukuman berat kepada pelaku," tegasnya mengenai komitmen pemerintah terhadap proses hukum yang masih panjang ini.
(lh/nrl)











































