TNI Tidak Gunakan Hak Memilih

TNI Tidak Gunakan Hak Memilih

- detikNews
Senin, 31 Mei 2004 21:55 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto menginstruksikan kembali kepada anggota TNI untuk tetap menjaga netralitas dan meninggalkan hak untuk memilih dalam Pemilu 2004 termasuk Pemilu Presiden, 5 Juli 2004. Bagi yang melanggar akan kena sanksi berat. Hal itu disampaikan Panglima TNI dalam ramah tamah dan pengarahan kepada Panglima Komando Utama (Pangkotama) jajaran TNI di Lembaga Dokter Gigi (Ladokgi) RE Martadinata, Jl. Farmasi, Pejompongan, Jakarta, Senin (31/5/2004). Hadir dalam acara itu antara lain KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu, KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh, KSAU Marsekal TNI Chappy Hakim, Mayjen Endang Suwarya, Pangdam Tanjung Pura, Pangdam Trikora, Pangdam Wirabuana, Pangdam Udayana dan Pangdam Pattimura.Dalam pengarahan itu, Panglima memberikan enam poin untuk dijadikan pegangan prajurit menghadapi Pemilu Presiden. Pengarahan tersebut lebih tegas dan lebih rinci mengatur apa-apa yang tidak boleh dilakukan para prajurit terkait Pilpres. "Pegangan yang akan saya sampaikan ini supaya disampaikan kepada prajurit sampai tingkat terbawah. Jangan pernah hanya karena iming-iming kalian atau anak buah kalian mengkhianati bangsa," kata Panglima. Pegangan pertama, satuan maupun perorangan dan fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI."Saya tak ingin melihat atau mendengar ada prajurit yang ikut kampanye atau kendaraan TNI digunakan untuk mengangkut masa kampanye atau karnaval, gedung atau lapangan milik TNI menjadi sarana berkampanye," kata Panglima.Gedung dan lapangan milik TNI baru bisa digunakan untuk kampanye bila suatu daerah tak mempunyai lokasi lain untuk kampanye. Penggunaan fasilitas TNI ini pun harus melalui kesepakatan KPU, peserta pemilu dan Panglima TNI. Penggunaan juga harus dilakukan secara adil untuk semua kandidat. Pegangan kedua, satuan maupun perorangan prajurit TNI tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun pada salah satu kontestan. Ketiga, para prajurit TNI tidak boleh memberikan komentar atau mendiskusikan salah satu kontestan kepada keluarga maupun masyarakat luar yang bisa mempengaruhi keluarganya untuk memilih. "Misalnya menyatakan si anu (capres) begini-begini kemudian mengarah salah satu kobntestan."Keempat, tidak menyimpan, menempel dokumen, atribut, atau benda-benda lain yang mencerminkan kontestan pada instalasi, perumahan dinas maupun material TNI. Kelima, pimpinan TNI di daerah tidak dibenarkan untuk menyambut atau mengantar para capres-cawapres kecuali presiden dan wapres yang ada sekarang dan sesuai ketentuan yang berlaku."Jangan pakai alasan menjemput sebagai perorangan. Tak peduli pakai baju dinas atau tidak, di mana pun dia tetap prajurit," kata Panglima. Keenam, setiap prajurit agar menjaga kekompakan dan soliditas. Kekompakan ini tidak boleh didasarkan hanya untuk perorangan atau kelompok tertentu atau karena iming-iming tertentu.Panglima menandaskan akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar pengarahan tersebut. "Saya ingin mengimbau kepada siapa pun yang menemukan ketidaknetralan prajurit TNI agar mengadukan kepada saya. Saya tak pernah ragu-ragu untuk memberikan sanksi yang terberat sekalipun," demikian Panglima. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads