Panwaslu akan Ajukan Judicial Review Beberapa Keputusan KPU

Panwaslu akan Ajukan Judicial Review Beberapa Keputusan KPU

- detikNews
Senin, 31 Mei 2004 19:12 WIB
Jakarta - Panwaslu akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 1 butir 9 keputusan KPU No.35/2004 tentang kampanye pemilihan presiden dan wapres. Pasal itu dinilai telah memperluas definisi kampanye pada pasal 1 butir 11 UU No.23/2003 tentang pemilihan presiden dan wapres.Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Pelaporan Panwaslu, Masyudi Ridwan dalam jumpa pers di kantor Panwaslu, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/5/2004).Pasal 1 butir 9 Keputusan KPU No.35/2004 berbunyi: Kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 UU, dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU.Perubahan yang dimaksud dengan Panwaslu adalah : Kampanye pemilihan umum presiden dan wapres yang selanjutnya disebut kampanye adalah, suatu kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis dengan bentuk sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat 1 UU No.23/2003 dan jadwal waktu yang ditetapkan KPU.Pasal lainnya dalam keputusan KPU No.35/2004 yang juga dipersoalkan Panwaslu adalah pasal 4 dan pasal 44. Panwaslu menilai pasal 4 tersebut hanya mengulang pengertian kampanye sebagaimana yang ada pada pasal 1 butir 9 Keputusan KPU No. 35/2004. Panwaslu meminta agar pasal 4 ini dibatalkan."Sedangkan pasal 44, Panwaslu menilai pasal tersebut telah menghilangkan sebagian tugas dan wewenang Panwaslu. Terutama kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wapres, serta kewenangn memproses temuan-temuan panwaslu," kata Masyudi.Pasal 44 Keputusan KPU No.35/2004 berbunyi:(1). Panwas sesuai tingkatannya menerima laporan dari warga negara yang berhak memilih, pemantau pemilihan umum, dan atau peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye, dengan ketentuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik dan yang merupakan pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU sesuai tingkatannya.(2) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas sesuai tingkatannya."Dengan hilangnya sebagian tugas dan wewenang Panwaslu ini akan menimbulkan kesulitsn bagi Panwaslu dalam menjalankan perintah UU. Sebab di lapangan akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda tentang tugas dan pengawasan dari Panwaslu," tutur Masyudi. (djo/)


Berita Terkait