Kemlu: Majikan Penganiaya Sumiati Tidak Dibebaskan

Kemlu: Majikan Penganiaya Sumiati Tidak Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2011 17:44 WIB
Kemlu: Majikan Penganiaya Sumiati Tidak Dibebaskan
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menepis kabar bebasnya majikan Sumiati. Kemlu memastikan majikan penganiaya Sumiati tetap menjalani proses hukum.

"Jadi pemerintah Indonesia menggarisbawahi, mahkamah banding termaksud bukan melakukan penolakan atas kasus Sumiati di pengadilan. Dan tidak berarti bahwa tertuduh dalam hal ini, majikannya dibebaskan dari tuntutan, semata-mata proses pengadilan ulang," kata juru bicara Kemlu Michael Tene saat dihubungi detikcom, Rabu (16/3/2011).

Michael menjelaskan, hasil putusan mahkamah banding, terbukti hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menaati prosedur dan kelaziman yang berlaku pada proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa memang mahkamah banding di Makkah pada 15 Maret kemarin melakukan pengadilan ulang terhadap kasus Sumiati, jadi bukan hanya meninjau ulang tetapi melakukan pengadilan ulang," terangnya.

Michael meminta agar publik tidak terjebak opini pengacara majikan Sumiati yang menggambarkan seolah-olah mahkamah banding membebaskan Sumiati. Karena faktanya bukan dibebaskan melainkan melakukan pengadilan ulang.

"Ada kelalaian pada pengadilan tingkat pertama. Keputusan mahkamah banding menyatakan ada kesalahan prosedur, dan itu tidak terkait masalah substansi penganiayaaan Sumiati," tuturnya.

Michael juga memastikan majikan Sumiati tidak bebas dari proses hukum. Majikan Sumiati membayar sejumlah uang jaminan sehingga tidak tinggal di rumah tahanan.

"Tertuduh tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Uang jaminan itu tidak berarti dia dilepaskan bebas dari tanggung jawab. Pemerintah secara konsisten memperjuangkan agar majikan Sumiati mendapat hukuman atas perbuatan yang keji sesuai azas keadilan. Sumiati kini dalam kondisi membaik dan mendapat perlindungan KJRI Jeddah," tuturnya.

Sebelumnya seperti dirilis AlArabiya.net, Rabu (16/3/2011), pengacara terdakwa menyatakan, hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun pada kliennya melakukan kesalahan sehingga mengklaim  hukuman itu dicabut.

"Kami mengajukan keberatan ke Pengadilan Banding karena beberapa prosedur hukum tidak diterapkan," ujar pengacara Ahmed al-Rashed. "Kami meminta klien kami dibebaskan dengan jaminan hingga kasus ini ditinjau ulang," tambahnya.

(ndr/asy)


Berita Terkait