"Hal ini tidak adil. Pemerintah memberikan peraturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi yang notabene milik pemerintah," tegas saksi ahli dari pemohon mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam persidangan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2011).
Menurut Siti, asuransi sosial dengan bisnis asuransi umum hampir tidak ada bedanya. Dalam asuransi umum setiap orang memiliki hak untuk memilih secara sukarela tanpa paksaan sedangkan sesuai ketentuan Pasal 17 UU SJSN pekerja dipaksa menjadi peserta asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemerintah untuk beli asuransi di perusahaan. Asuransi milik pemerintah yang disebut Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial," tegasnya.
Siti melihat, ada ketidakadilan dalam ketentuan ini. Para pekerja di sektor informal, para bayi, orang tua sesuai dengan UU SJSN tidak mendapat perlindungan. Padahal kewajiban negara untuk memberi jaminan kesehatan kepada setiap warga negara.
"Ada diskriminasi kesehatan. Pelayanan kesehatan tidak adil, hanya berlaku bagi pekerja formal," imbuhnya.
Ketentuan Pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 UU SJSN kata Siti, dari namanya seolah-olah menganut jaminan sosial secara nasional, tetapi kalau dicermati isinya ternyata mengatur asuransi sosial yang akan dikelola badan penyelenggara jaminan sosial.
"Ini sudah tidak konsisten. Sudah bertentangan dengan konstitusi tertinggi yakni UUD 1945," cetusnya.
Sementara itu Sri Edi Swasono yang juga dihadirkan sebagai ahli dari pemohon berpendapat,
aturan dalam UU SJSN secara fundamental bertentangan dengan UUD 45 karena merubah
hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat.
"Menegaskan dengan kata 'wajib', dipaksakan bukan sukarela, ditentukan pihak lain bukan kemauan rakyat," kata suami dari mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta ini.
Edi melihat sudah ada pergeseran kepentingan dimana pekerja dibebankan membayar iuran kepada pihak ketiga dengan besaran yang sudah ditentukan. "Jaminan sosial berubah jadi bisnis asuransi, hak sosial rakyat berubah jadi komoditi dagang," tandasnya.
Berikut bunyi Pasal 17 yang dimohonkan uji materinya karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945:
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
(did/nwk)











































