Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jl Pramuka No 9, Banyumas, pukul 13.00-14.30 WIB, Rabu (16/3/2011). Sidang dilakukan dua kali, yang pertama dengan 3 terdakwa Agung Prianggodo, Sugeng dan Kuadi. Sedangkan sidang tuntutan kedua dengan 5 terdakwa Tarsikun, Eko Mulyono, Sukirno, Narso dan Marno.
7 Napi yang dituntut 3 tahun penjara adalah Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Sugeng, Sukirno, Narso dan Marno. Sedangkan terdakwa Agung Prianggodo dituntut 4 tahun 6 bulan. Mereka didampingi tim penasehat hukum Dwi Prasetyo dan Heppy Sunaryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menambahkan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa dimana Agung Prianggodo sebagai Kepala Pengamanan Rutan Banyumas. Dia mengawali perbuatan penganiayaan itu dan memicu tindakan serupa diikuti para bawahannya.
"Tidak seharusnya dilakukan oleh pegawai rutan, yang seharusnya melakukan binaan terhadap warga binaan di Rutan Banyumas," tambahnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, ke-8 terdakwa telah menulis surat pernyataan perdamaian kepada pihak keluarga Sawon dan memberikan santunan serta biaya pendidikan untuk anak-anak Sawon. Hakim Ketua JV Rahantoknam, memberikan waktu kepada 8 terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.
"Saya berikan waktu sampai Rabu (30/3) untuk kalian menyusun pembelaan," kata hakim ketua saat persidangan.
Sawon adalah narapidana Rutan Banyumas yang tewas dianiaya 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 lalu. Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dianiaya.
(fay/fay)










































