Selasa, Lima Tersangka 'MOP' Disidangkan
Senin, 31 Mei 2004 18:01 WIB
Jakarta - Sedikitnya 5 tersangka anggota Polsek Kebun Jeruk yang terlibat dalam pembuatan tayangan RCTI MOP (Mbikin Orang Panik) akan disidang, Selasa (1/6/2004). Mereka diduga melanggar kode etik profesi kepolisian. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Mapolda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Kadit Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Prasetyo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakpus, Senin (31/5/2004). Menurut Prasetyo, kelima orang ini terbukti terlibat dalam adegan yang ditayangkan RCTI Rabu (25/5/2004).Dalam adegan itu, mereka berpura-pura menangkap anggota masyarakat lalu dibawa ke suatu tempat dan digeledah seperti pencuri. Intinya tayangan tersebut dikatakan sukses jika mampu membuat orang panik. "Mereka adalah anggota yang terbukti ikut adegan dalam tayangan itu, mereka terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Prasetyo. Kelima anggota kepolisian itu adalah Brigadir S, YH, DA, R dan Ajun Brigadir S. Selain itu, lanjut Prasetyo, Kapolsek Kebun Jeruk dan Kapolres Jakarta Barat akan dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi karena hingga kini belum ditemukan keterlibatan mereka.Somasi RCTIMenurut Prasetyo, tayangan RCTI MOP tidak memiliki izin. Untuk itu, pihaknya telah mensomasi RCTI pada minggu lalu dan mendesak agar RCTI tidak menayangkan adegan MOP yang mengikutsertakan anggota polisi dan fasilitasnya. "Kalau ini dilanggar Polda akan mengambil jalur hukum menuntut RCTI secara perdata dan pidana," tegas dia. Dia menambahkan Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat imbauan kepada televisi lainnya agar tidak membuat tayangan serupa.
(dsb/)











































