Menurut Wahyu, setelah kasus Pospol di Graha Raya, yang dipakai berjualan kaki lima, dirinya langsung memeriksa semua Pospol di Kabupaten Tangerang. Hasilnya, kata dia, semua sudah bersih dan tidak ada lagi yang disewakan.
"Sebenarnya yang di Graha Raya juga bukan disewakan, tetapi dia yang memberikan uang kepada orang lain untuk bersih-bersih di area pospol sehabis jualan. Itu pun bukan sama anggota kami," kilah Kombes Pol Wahyu, Rabu (16/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyu, pos polisi adalah fasilitas negara. Dia menjadi pos bagi polisi mengamankan wilayah dalam lingkup kelurahan.
"Ini adalah fasilitas negara, tidak boleh digunakan oleh pihak ketiga atau disewakan. Saya sendiri sudah meminta kepada seluruh Kapolsek, agar melarang pospol atau fasilitas negara lainnya untuk disewakan," jelas Wahyu.
Pospol Perumahan Graha Raya terletak di Jalan Boulevard I, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Sebelumnya bila malam tiba, suasana di pospol itu tak ubahnya seperti pasar malam yang dipenuhi pedagang makanan, seperti nasi goreng, sea food, sate, dan rokok. Mereka bebas berjualan di area Pospol, karena setiap bulan membayar sewa dengan nilai yang bervariasi dan menurut mereka dibayar kepada polisi.
"Tiap bulan saya bayar sewa sebesar Rp 500 ribu, termasuk uang listrik dan air," kata salah satu pedagang di areal pospol, beberapa hari lalu.
(fay/nrl)











































