Sidang Perdana, 5 Pembobol BNI Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sidang Perdana, 5 Pembobol BNI Diancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 31 Mei 2004 15:48 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/5/2004), menggelar sidang perdana kasus lima terdakwa pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui surat kredit (L/C). Kelima terdakwa diancam hukuman seumur hidup karena merugikan negara Rp 728,8 miliar.Kelima terdakwa yang disidang adalah Direktur Utama PT Gramarindo Mega Indonesia Olan Abdullah Agam, Direktur Utama PT Pankintrans Aprilia Widata, Dirut PT Bhineka Utama Pasifik Titik Pristiwati, Direktur PT Magnetik Usaha Esa Andrian Pande Laki Lumowa, dan Direktur Metrantra Richard Konto. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Syamsul Ali dengan jaksa penuntut umum (JPU) Saiful Taher. Para terdakwa yang disidang dalam satu berkas ini didampingi oleh kuasa hukum LLM Samosir dan Edi Santoso.Dalam surat dakwaan setebal 70 halaman JPU menyatakan kelima terdakwa melakukan tindak pidana korusi dengan melakukan pencairan L/C yang ternyata fiktif. Total L/C yang dicairkan sebanyak Rp 728,8 miliar, tapi setelah BNI menagih ke bank koresponden ternyata tidak dapat dicairkan.Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomer 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomer 20/2001, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.Sidang akan dilanjutkan 7 Juni 1004 dengan materi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.Untuk diketahui, sebelumnya sudah disidang Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Koesadi Yuwono dan Kepala Customer Service Luar Negeri Cabang BNI Kebayoran Baru. Keduanya disidang dalam satu berkas dan sudah memasuki pemeriksaan saksi. (gtp/)


Berita Terkait