KPU dan MK Cek Sertifikat Penghitungan Suara Sampang
Senin, 31 Mei 2004 15:43 WIB
Jakarta - KPU bersama MK melakukan pengecekan terhadap sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Senin (31/5/2004). Pengecekan itu untuk 6 kecamatan di Kabupaten Sampang-Madura, yaitu Robatal, Sampang, Kedungdung, Banyuates, Sokobana, dan Ketapang.Sebelumnya MK mengeluarkan ketetapan No 031/PHPU.C1-II/2004 memerintahkan pada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan formulir model C yang berada di dalam kotak suara dan formulir model D yang berada di panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ketetapan MK itu diambil setelah ada permohonan dari PKB pada 25 Mei 2004 mengenai perselisihan hasil pemilu di 6 kecamatan tersebut."KPU dan MK melakukan pengecekan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di 6 kecamatan di Sampang, Madura. Ini merupakan penetapan hakim MK. Untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, KPU bersama MK melakukan pengecekan," kata Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.Pengecekan dilakukan di Jakarta karena keadaan di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan secara transparan. "Dengan pengecekan ini diharapkan silang sengketa hasil pemulu di Sampang akan berakhir," sambung Nazar.Senada dengan Nazar, Ketua Tim Asistensi Sengketa Hasil Pemilu MK Satya Arinanto menyatakan, pengecekan itu adalah penetapan panel hakim MK. "Pada 2 Juni, hasil ini akan dibawa ke persidangan MK," kata pakar ilmu tata negara ini.Dalam pengecekan itu, hadir 3 orang anggota KPU Sampang dan wakil parpol Sampang. Juga akan datang wakil KPUD Jatim. Sampai saat ini masih berlangsung pengecekan sertifikat untuk Kecamatan Kedungdung. Firmulir itu disimpan di 21 kotak suara.
(nrl/)











































