Dugaan Korupsi di Pemda NAD
Rabu, Mabes Polri Periksa Puteh
Senin, 31 Mei 2004 15:06 WIB
Jakarta - Gubernur Aceh Abdullah Puteh akan diperiksa Mabes Polri Rabu (3/6/2004). Puteh diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Paiman kepada wartawan di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (31/5/2004). Surat Panggilan No. 532/V/2004 sudah dikirimkan."Bila tidak bersedia hadir, Puteh harus memberikan alasan yang jelas. Jika 3 kali berturut-turut dipanggil tidak datang, akan diupayakan pemanggilan paksa," ungkap Paiman.Saat ditanya siapa yang menjadi tersangka kasus ini, Paiman mengaku belum tahu. Mengenai temuan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Aceh yang menyatakan kontraktor William Tailor sebagai tersangka, Paiman juga mengaku tidak tahu menahu.Sekedar diketahui, sejumlah pejabat Pemda NAD diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan instalasi listrik Rp 30 miliar. Sebelum Mabes Polri, kasus ini terlebih dahulu ditangani oleh PDMD Aceh.
(djo/)











































