"Iya, baru besok (hari ini) saya ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata Gus Choi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (15/3/2011) malam.
Namun politisi senior ini belum bisa memastikan kapan persisnya ia akan mendatangi PN Jaksel tersebut. Berkas gugatannya pun tengah dipersiapkan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pimpinan DPR telah menyepakati memberikan waktu kepada keduanya untuk mengajukan gugatan atas diterbitkan surat PAW. Keduanya diberi waktu paling lambat besok malam.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menuturkan, jika Lily dan Gus Choi tidak melayangkan gugatan dalam satu hari maka pimpinan DPR akan memproses PAW Lily dan Gus Choi. Karena UU hanya memberi waktu tujuh hari setelah surat sampai pimpinan DPR.
"Jadi kalau besok sebelum pukul 24.00 WIB mengajukan gugatan maka kami akan menunggu ada kekuatan hukum tetap. Kalau tidak mengajukan berarti akan diproses," ujar Pram.
PKB resmi mengeluarkan Gus Choi dan Lily Wahid dari Partai dan DPR. Posisi Gus Choi di DPR akan digantikan Jazilul Fawaid, sedangkan Lily Wahid akan digantikan Andi Muawiyah Ramly. Hal ini berdasarkan surat yang dilayangkan DPP PKB kepada Pimpinan DPR tertanggal 7 Maret lalu.
(feb/her)











































