Jadi Tim Kampanye Mega, 2 Bupati di Bali Tidak Cuti

Jadi Tim Kampanye Mega, 2 Bupati di Bali Tidak Cuti

- detikNews
Senin, 31 Mei 2004 14:48 WIB
Denpasar - Dua bupati di Bali menjadi tim kampanye Mega-Hasyim tanpa mengantongi izin cuti. KPU Bali pun mengancam akan menghentikan kampanye Mega-Hasyim jika dua pejabat daerah itu tidak segera izin cuti.Dua bupati itu adalah Bupati Karangasem Gede Sumantara yang terdaftar sebagai ketua tim kampanye Mega-Hasyim dan Bupati Tabanan Nyoman Adi Wiriyatama sebagai anggota tim kampanye."Hingga saat ini, berdasarkan laporan KPU dua kabupaten itu, tercatat bahwa Sumantara dan Wiriyatama menjadi tim kampanye. Bagi mereka yang tidak mengantongi izin cuti, KPU dapat menghentikan kampanye tim tersebut," kata Ketua Pokja Kampanye Pilpres KPU Bali, I Gusti Putu Artha di kantornya, Jl.Cok Agung Kresna, Denpasar, Senin (31/5/2004).Artha menjelaskan, bagi pejabat negara yang menjadi anggota tim kampanye atau juru kampanye wajib menyerahkan surat izin cuti paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Aturan itu sesuai SK KPU No 35/2004 tentang Tata Cara Kampanye Pilpres yang berpedoman pada PP No 9/2004.Pengajuan cuti untuk gubernur, wakil gubernur, disampaikan kepada presiden melalui Mendagri. Untuk bupati/wakil bupati kepada Mendagari melalui gubernur.Selain itu, semua PNS dilarang menjadi anggota tim kampanye, juru kampanye, dan peserta kampanye. "KPU dapat mencoret nama-nama PNS yang terdaftar menjadi tim kampanye dan akan dikenai sanksi sesuai aturan," tegas Artha. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads