"Iya, dia melanggar SOP. Kita tidak tahu apa motivasi Kasat Reskrim Polres Jaktim untuk membuka bom tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantor JIL, Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2011).
Baharudin mengatakan, yang berhak membuka setiap benda yang dicurigai bom, tidak boleh disentuh oleh siapa pun, kecuali Gegana. "Itu prosedurnya tidak boleh disentuh hingga Gegana datang. Hanya Gegana yang boleh menyentuh," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Sujarno menjelaskan prosedur yang harus dilaksanakan kepolisian selain Gegana ketika menerima ancaman bom.
Sujarno mengatakan, ketika Polsek menerima ancaman bom, tugas pertama adalah datang ke lokasi. Setelah datang ke lokasi, Polsek wajib mensterilisasi lokasi dengan menggunakan police line.
"Lalu evakuasi semua orang yang berada di lokasi," katanya.
Sujarno mengatakan, anggota polisi selain tim Gegana dilarang menyentuh benda-benda yang dilaporkan mencurigakan hingga tim yang berkompeten itu datang.
"Tunggu hingga Gegana datang," tegas Sujarno.
Ia menambahkan, yang berhak mengidentifikasi benda mencurigakan hanyalah Gegana.
(mei/ndr)










































