Ada Perbedaan Pendapat di Kejagung dalam Kasus Sisminbakum

Ada Perbedaan Pendapat di Kejagung dalam Kasus Sisminbakum

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2011 23:32 WIB
Ada Perbedaan Pendapat di Kejagung dalam Kasus Sisminbakum
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan sikap terhadap berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Masih ada perbedaan pendapat untuk menentukan apakah perkara ini berlanjut ke pengadilan atau dihentikan.

"Ya masih ada beberapa pendapat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

Sayangnya Amari enggan berkomentar lebih jauh mengenai perbedaan pendapat tersebut. Sedangkan mengenai hasil telaah pada putusan Romli Atmasasmita hingga kini juga belum terselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada keputusan," imbuhnya.

Amari juga mengakui bahwa perbedaan pendapat tersebut membuat Kejagung hingga kini belum memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Iya itu diantaranya," paparnya.

Apakah arahnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) ? "Jangan tanya saya," jawabnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya akan menentukan sikap terhadap perkara Sisminbakum pada pekan lalu. Kejaksaan sendiri memiliki 2 opsi atas perkara yang sudah dinyatakan P21 (lengkap) ini, yakni melimpahkannya ke pengadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Opsi SKPP muncul setelah pada 22 Desember 2010 lalu, MA mengabulkan kasasi Romli tanpa ada dissenting opinion. Romli pun divonis lepas.

Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi tersebut karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

Sementara itu, baik berkas Yusril maupun berkas Hartono Tanoe kini masih dalam tahap penuntutan di Jampidsus Kejagung. Terhadap berkas keduanya yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, menurut KUHAP masih ada kemungkinan untuk dihentikan.

Hal tersebut bisa saja terjadi jika berkas keduanya dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Untuk menentukan langkah selanjutnya, Kejaksaan pun memilih melakukan pengkajian kembali dengan menyertakan putusan kasasi Romli tersebut.

(mpr/ndr)


Berita Terkait