"Kalau sekarang efektif, kenapa harus diubah," tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011).
Jasin menerangkan kenapa KPK akhirnya bisa sampai hadir di Indonesia. Lembaga ini sengaja dibentuk untuk bisa meningkatkan daya gedor penegak hukum dalam memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dengan hadirnya KPK untuk mengatasi permasalahan itu yang bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan itu dijadikan satu atap yaitu penyelidikan-penyidikan-penuntutan," paparnya.
Jasin juga merasa KPK sudah cukup dengan tidak memiliki wewenang SP3. Wewenang ini seringkali dijadikan posisi tawar menawar dengan tersangka.
Dengan tidak adanya SP 3, KPK juga jadi lebih hati-hati dalam memproses seseorang, mulai dari tersangka hingga terdakwa. Alhasil, keberhasilan 100 persen dalam memproses seseorang hingga kini masih dipegang KPK.
"Justru karena tidak ada SP3 ini, KPK hati-hati dalam melakukan penegakan hukum," tandas Jasin.
Dalam daftar Prolegnas prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR. banyak yang menilai hal ini bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2011. Menurut Busyro, untuk melakukan revisi suatu undang-undang perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.
"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/3/2011).
Busyro juga mengaku kaget Undang-undang tentang KPK tersebut masuk dalam Prolegnas tahun 2011. Mantan Ketua KY ini meminta kewenangan yang dimiliki KPK saat ini jangan diganggu gugat.
"Kami bilang ke Komisi III DPR bahwa no problem dengan UU KPK saat ini, sudah memadai. Tapi kok tahu-tahu masuk masuk di nomor urut empat Prolegnas," cetusnya.
(mok/her)











































