"Polsek boleh ke TKP, tapi jangan menyentuh apapun sebelum Gegana datang. Apalagi menyentuh barang yang mencurigakan," ujar Kombes Imam Margono kepada detikcom, saat menjelaskan prosedur standar dalam menangani laporan adanya laporan bom, Selasa (15/3/2011).
Menurut Imam, petugas dari Polsek atau Polres harus segera menghubungi Gegana bila menerima laporan ancaman bom atau mendapati benda yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait setiap adanya ancaman bom, Imam meminta agar hal tersebut tidak disepelekan. Polsek maupun Polres harus tetap menghubungi Gegana.
"Meski banyak ancaman bom nihil, kita tidak boleh anggap remeh, harus dilaporkan," imbuhnya.
Sebelumnya Imam juga membantah bila Gegana terlambat sampai di lokasi ledakan di kompleks komunitas Utan Kayu, di Jl Utan Kayu, Jakarta Timur. Menurut Imam, Gegana tidak terlambat tetapi baru menerima laporan setelah bom meledak.
"Gegana bukan terlambat, tapi kita belum terima laporan dari Polsek dan Polres. Kita terima laporan setelah bom meledak, jadi Gegana tidak terlambat datang," tegas Imam.
Paket bom yang dikirimkan untuk Ulil, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) yang juga merupakan ketua DPP Partai Demokrat, diterima resepsionis pada pukul 10.00 WIB. Pada pukul 13.30 WIB, surat baru disetorkan office boy ke kantor JIL yang terletak di kompleks yang sama. Jubir Komunitas Utan Kayu, Saidiman, mencurigai kiriman itu karena terdengar bunyi mencurigakan dan ada kabel menjuntai. Polisi lalu ditelepon.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, Gegana baru menerima laporan mengenai paket mencurigakan itu pada pukul 15.00 WIB. Menurutnya, Gegana tidak terlambat, hanya belum sampai ke lokasi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menuturkan, petugas di lapangan terburu-buru dan tidak sabar menunggu tim Gegana. Saling lempar?
(her/ndr)










































