"Banyak studi dan evaluasi yang menyatakan, pendekatan sentralistik telah gagal memberikan dampak manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," kata praktisi dan konsultan Pemberdayaan Masyarakat, M Saed Asjari, dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Permasalahan yang ada, menurut Saed, terletak pada keseriusan pemerintah untuk secara konsisten memberikan penguatan kepada daerah. Sehingga, daerah dapat berangsur mampu bertanggungjawab dan menjalankan perannya, misalnya, mengikutsertakan daerah dalam penyusunan konsep dan desain program
penanggulangan kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitan penanggulangan kemiskinan, sejak 2007 pemerintah telah meluncurkan program PNPN-Mandiri yang sekaligus diarahkan untuk mempercepat pencapaian indikator Millenium Development Goals (MDGs).
"Masalahnya, belum terlihat ada perbedaan penekanan atau prioritas terhadap daerah yang status pencapaiannya masih berada di bawah rata-rata nasional dengan daerah yang sudah cukup berhasil mencapai indikator MDGs," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam Report on the Achievement of MDG's Goals Indonesia 2010, tercatat hanya 16 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia yang dinilai mampu mencapai target MDGs. Dalam kerangka MDGs, pemerintah memang dapat melakukan intervensi langsung kepada daerah yang berada di bawah target capaian rata-rata nasional. Atau, bila ternyata laju rasio jumlah penduduk miskin masih
cukup tinggi.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Wilayah Bappenas, Arifin Rudyanto menjelaskan, pelibatan daerah secara penuh dan konsisten dalam program penanggulangan kemiskinan memang diperlukan, utamanya dikaitkan dengan kebijakan otonomi daerah. Artinya, pemahaman upaya pemberdayaan masyarakat harus diletakkan di dalam upaya pembangunan daerah.
Implikasi, lanjut Arifin, dari pandangan ini adalah perlunya mengganti paradigma istilah Penanggulangan kemismikan mendjadi Pemberdayaan Masyarakat. Dengan demikian, esensi muatan yang terkait dengan desentralisasi urusan, pendekatan partisipatif, kapasitas pelayanan publik, akuntabilitas hasil capaian pembangunan, serta kesinambungan program, secara formal dapat dilekatkan kepada peran dan tanggungjawab daerah (kabupaten/kota) sebagai daerah otonom.
(zal/lrn)











































