"Pada prinsipnya, KY dapat memantau suatu kasus berdasarkan aduan dari masyarakat atau informasi yang didapat. Terkait kasus ini, bagi yang mempunyai informasi seputar putusan tersebut, silakan lapor ke KY," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (15/3/2011).
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, banyak kejanggalan terjadi atas putusan tersebut. Hal tersebut nampak dengan ditundanya putusan selama sepekan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rifai menolak gugatan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan itu antara lain tidak ditemukannya bukti bahwa eskalator tempat Rio terperosok dalam keadaan rusak.
Pertimbangan lainnya, pihak pengelola telah melakukan cek secara berkala terhadap eskalator, telah ada tanda anak di bawah umur harus dalam pengawasan, dan keterangan saksi yang menyatakan tidak ada tanda bahwa korban dalam pengawasan orang tua saat peristiwa terjadi.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi 12 Mei 2009 telah menghancurkan betis kanan Rio yang disebabkan pecahnya anak tangga eskalator. Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua sudah membuat surat pernyataan di rumah sakit akan menanggung pengobatan Rio secara penuh dan berkesinambungan.
Namun, menurut gugatan itu, dalam kenyataanya Pasar Pagi Mangga Dua justru melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Tak ayal orang tua Rio harus menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah yang sebagian besar diperoleh dari pinjaman kerabat.
Selain mengajukan tuntutan pidana, keluarga korban juga mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi. Para pihak yang digugat adalah PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan PT Jaya Kencana selaku pengelola eskalator. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta selaku pemberi izin kelayakan eskalator juga menjadi turut tergugat.
(asp/lrn)











































