"Soal direcall atau tidak hal itu menjadi kewenangan DPP PKB. Kita tidak memiliki hak untuk keputusan tersebut. Sepenuhnya kita serahkan saja ke pusat langkah apa yang akan diputuskan terhadap Riki," kata Muhamad Dunir, Sekretaris Umum DPW PKB Riau kepada detikcom, (15/3/2011).
Menurutnya, keputusan yang akan diambil DPP PKB tentunya akan ada pengkajian lebih lanjut. Pihak DPP PKB akan bekerja untuk melihat sejuah mana dampak negatif atas penahanan Riki selaku kadernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati belum ada keputusan recall tersebut, menurut Dunir, DPP PKB hanya memberikan rekomendasi pelaksanaan Musyawalah Wilayah (Muswil) untuk mengganti Riki Hariansyah sebagai Ketua DPW PKB Riau.
"Kita akan melaksanakan Muswil DPW PKB Riau untuk memilih ketua yang baru karena Riki tengah menjalani hukuman 6 bulan atas putusan MA," kata Dunir.
Namun diperkirakan DPP PKB tidak akan melaksanakan recall terhadap Riki Hariansyah. Ini mengingat Riki masih dibutuhkan DPP PKB karena Riki seorang pengusaha yang memiliki dana cukup lumayan.
"Kita melihat DPP PKB tidak akan berani merecall Riki Hariansyah karena diselimuti politik uang. Sepanjang Riki masih bersedia membantu kebutuhan dana untuk DPP PKB, maka Riki tidak akan dipecat dari anggota DPRD Riau," kata pengamat politik dari Ruang Publik Riau, Yusril Ardanis kepada detikcom.
Yusril mencontohkan, kasus putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap Dani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Riau yang tersandung kasus perjudian. Sampai saat ini, DPP PKB tidak mempersoalkan kadernya menjalani hukuman dalam kasus perjudian.
"Terbukti bersalah bermain judi saja tidak dipecat. Kalau melihat kasus Riki yang juga terlibat dalam penipuan, jadi tidak mungkin DPP PKB punya sikap tegas terhadap kadernya yang berstatus narapidana. Padahal selaku partai bergaris Islam, mestinya PKB memecat kadernya yang seperti itu. Tapi kita sayangkan PKB tidak pernah mempersoalkan kadernya yang tersandung kasus moral," kata Yusril.
(cha/fay)











































