Ari diketahui memang pernah mengubah keterangan dalam BAP di Mabes Polri. Hal inilah yang memberatkan kubu Anggodo Widjojo.
Ari menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011), jika Anggodo pernah mendatangi rutan Bareskrim sebanyak dua kali saat ia masih ditahan polisi. Di situ Anggodo meminta agar Ari kembali ke BAP awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nek memang bener Susno arep bebaskan aku, surat SP3, tokno, baru saya akan kembali ke BAP awal," jawab Ari saat itu.
Ketua majelis hakim, Nani Indrawati sempat memotong pernyataan Ari untuk menjelaskan detail siapa yang dimaksud dengan Susno. "Susno itu maksudnya Susno Duadji," jawab Ari.
Anggodo yang kebetulan dijadikan saksi membenarkan pernyataan Ari. Namun ia membantah jika disebut meminta agar Ari kembali ke BAP awal.
"Yang saya minta adalah keterangan yang sebenarnya, karena saya bingung," jelas Anggodo.
Anggodo juga mengakui jika Ari pernah ia ajak menemui Susno untuk menceritakan kronologi pemberian dana ke KPK. Namun saat itu Susno menyarankan supaya diperiksa oleh Wakabareskrim saja.
(mok/lrn)











































