"Saya akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Kami juga akan minta dilakukan eksaminasi," kata pengacara Rio, David Tobing, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (15/3/2011).
David mengatakan, eksaminasi dilakukan karena yang terjadi di persidangan ternyata berbeda dengan yang diputuskan hakim. Meski begitu, David tidak akan mengajukan bukti-bukti baru untuk meyakinkan gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut David, majelis hakim sudah dibutakan mata hatinya. Kaki Rio yang masuk eskalator adalah jari dan telapak kakinya sehingga mengakibatkan kaki dan betisnya rusak. Namun menurut hakim jari-jari Rio memang tidak utuh dan saat kejadian Rio tidak memakai alas kaki.
"Di mana mata hatinya hakim. Kami yakin masyarakat Indonesia tidak buta," ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak semua gugatan yang diajukan orangtua Rio Alaiansyah Ramadhan, balita yang terperosok di eskalator Mangga Dua. Ibu Rio, Sri Marliani langsung menangis histeris mendengar putusan hakim tersebut.
Peristiwa yang terjadi 12 Mei 2009 telah menghancurkan betis kanan Rio yang disebabkan pecahnya anak tangga eskalator. Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua sudah membuat surat pernyataan di rumah sakit akan menanggung pengobatan Rio secara penuh dan berkesinambungan.
Namun, menurut gugatan itu, dalam kenyataannya Pasar Pagi Mangga Dua tidak menanggung. Tak ayal orang tua Rio harus membayar biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah yang sebagian besar diperoleh dari pinjaman kerabat.
Selain mengajukan tuntutan pidana, keluarga korban juga mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi. Para pihak yang digugat adalah PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan PT Jaya Kencana selaku pengelola eskalator. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta selaku pemberi izin kelayakan eskalator juga menjadi turut tergugat.
(gus/nrl)











































