"Rapat pimpinan memutuskan memberikan kesempatan kepada Gus Choi dan Lily Wahid untuk melayangkan gugatan," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, usai rapim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Pram menuturkan, jika Lily dan Gus Choi tidak melayangkan gugatan dalam satu hari maka pimpinan DPR akan memproses PAW Lily dan Gus Choi. Karena UU hanya memberi waktu tujuh hari setelah surat sampai pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pimpinan DPR menggelar rapat menentukan nasib Gus Choi dan Lily Wahid. Rapim dilakukan setelah kedua anggota FPKB tersebut melakukan safari politik ke pimpinan DPR.
Lily Wahid dipecat dari PKB sekaligus di PAW dari keanggotaan DPR. PKB mengambil sanksi tegas karena Lily dan Gus Choi membelot dari keputusan partai dalam pengambilan keputusan penggunaan angket mafia pajak DPR.
(van/lrn)










































