Pengacara Baasyir Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Pengacara Baasyir Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2011 13:50 WIB
Jakarta - Tim Penasihat Hukum Abu Bakar Baasyir (ABB) mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan Majelis Hakim persidangan yang dipimpin Heri Swantoro karena dinilai tidak netral dalam persidangan perkara terorisme.

"Kami mengadukan majelis hakim tidak imparsial. Majelis hakim yang dipimpin Heri Swantoro lebih banyak mengakomodir kepentingan Jaksa Penuntut Umum," kata salah satu pengacara ABB, Wirawan Adnan.

Pernyataan tersebut disampaikannya di depan anggota komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, proses pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan teknis teleconference berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Padahal, kata Wirawan, tim penasihat ABB sudah menyampaikan keberatannya.

"Hakim tidak memertimbangkan penolakan tim pembela ustadz Abu Bakar dan menerima permohonan JPU, ini bukti hakim tidak profesional," papar Wirawan.

Di tempat sama, pengacara ABB lainnya, Luthfi Hakim menyatakan pihaknya meminta Majelis Hakim persidangan ABB diganti.

"Kami berharap Majelis Hakim diganti dan persidangan dibuka untuk umum tanpa teleconference," kata Luthfi.

Dia mengancam pengacara tidak akan menghadiri persidangan sampai ada keputusan pergantian hakim.

"Kami sudah tidak percaya lagi dengan hakim yang sekarang, kalau hakim masih tetap kami sebagai tim pembela Ustadz Abu Bakar tidak akan hadir di sidang sampai ada keputusan pergantian majelis hakim," tegas Luthfi.

Sementara itu, Ketua Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu aduan yang dilayangkan pihak pengacara ABB.

"Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran kode etik, KY berwenang untuk memanggil hakim yang bersangkutan," jelas Suparman.

Namun pihaknya mengaku tidak berwenang untuk melakukan pergantian hakim seperti yang dituntut oleh tim pengacara ABB.

"Pergantian hakim bukan wewenang KY, tapi Mahkamah Agung. Namun kita tetap akan berkoordinasi dan komunikasi dengan MA untuk menindaklanjuti aduan tadi," kata Suparman.

(ahy/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads