Kejadian ini berawal saatย Anggodo bersaksi untuk Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ada kesaksian Anggodo yang dinilai menyudutkan Sugeng.
Saat ditanya ketua majelis hakim, Nani Idrawati, Anggodo bercerita jika ia meminta Ari untuk kembali ke BAP awal di Mabes Polri. Permintaan ini disampaikan Anggodo lewat Sugeng di sebuah tempat di Cikini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh kompensasi apa?" tanya Anggodo.
"Penggantilah," jawab Sugeng waktu itu.
"Berapa?" tanya Anggodo lagi.
"3 M (Miliar)," jawab Sugeng.
Anggodo saat itu mengaku tidak percaya dengan jawaban Sugeng. Ari dan Anggodo selama ini dikenal sebagai teman lama.
"Nggak mungkin, Mas Ari saja nggak minta. Nggak mungkin," jelas Anggodo.
Karena tidak mendapat titik temu, pertemuan ini akhirnya bubar. Namun sebelum pisah, menurut Anggodo, Sugeng sempat memberikan kartu nama dirinya.
"Kasikan ke pengacara kamu saja," suruh Sugeng kepada Anggodo. Pengacara yang dimaksud adalah Bonaran Situmeang.
Nah, saat tiba gilirannya, Sugeng langsung mempertanyakan pernyataan Anggodo.
"Apakah Saudara tetap pada keterangan Saudara itu?" tanya Sugeng dengan nada sedikit emosional.
"Tetap," jawab Anggodo mantap.
"Saya akan laporkan ini sebagai pemberian keterangan di bawah sumpah palsu," tegas Sugeng.
Sugeng akan meminta penetapan kepada majelis untuk menyatakan Anggodo telah memberikan keterangan palsu. Setelah itu, Sugeng memastikan akan melaporkan Anggodo.
(mok/aan)











































