Bawa Pisau Lipat, Anggota SAR DIY Dituntut 5 Bulan

Bawa Pisau Lipat, Anggota SAR DIY Dituntut 5 Bulan

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2011 13:36 WIB
Sleman - Terdakwa Arif Johar Cahyadi Permana (24) anggota Tim SAR DI Yogyakarta dituntut 5 bulan penjara. Arif dituntut jaksa penuntut umum (JPU) karena membawa senjata tajam tanpa izin serta perbuatannya dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Sidang yang digelar hari ini, Selasa (15/3/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman mulai pukul 11.30 WIB. Saat sidang berlangsung, puluhan rekan Arif dari anggota tim SAR DIY dipimpin komandan SAR Brotoseno dan tim SAR Klaten turut memberikan dukungan moral.

Arif saat sidang berlangsung, didampingi tim penasehat hukum, Sinto Ari Wibowo. Arif juga hadir didampingi keluarga dan sejumlah rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia saat ini juga sudah tidak ditahan di Lapas Sleman. Sebab, permohonan penangguhan tahanan dengan jaminan keluarganya dikabulkan majelis hakim yang diketuai Suratno SH.
Β 
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU, Dewi Sofiati SH, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat tahun 1951. Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa secara sah membawa pisau lipat tanpa izin dan akibat dari perbuatannya itu bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

"Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat izin. Terbukti secara sah membawa senjata penikam, penusuk dengan tuntutan pidana 5 bulan potong masa penahanan serta denda Rp 1.000," katanya.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim ketua kemudian memberikan kesempatan satu minggu kepada tim pembela untuk menyusun pledoi/pembelaan. Sidang rencananya akan digelar kembali pada hari Selasa 22 Maret 2011.

Seusai sidang, Arif menyatakan kecewa dengan dakwaan JPU yang menyatakan perbuatannya itu dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Tuntutan lima bulan penjara itu juga nyaris impas dengan masa penahanan yang dijalaninya sejak 24 November 2010.

Hal senda juga diungkapkan oleh pembela Arif, Sinto Ari Wibowo yang menyatakan apabila status bencana alam belum dicabut, maka masih diperbolehkan menggunakan multitool yang merupakan perlengkapan standar SAR.

"Dalam sidang saat pemeriksaan saksi dari anggota Basarnas jelas kalau pisau lipat merupakan peralatan SAR. Sudah bekerja tanpa pamrih, tidak dibayar, malah berakhir dipenjara," pungkas Sinto.

(bgs/fay)


Berita Terkait