"Sampai saat ini payung hukumnya belum keluar. Kalau belum ada, kita tidak bisa menindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jakarta Raya, Kombes Royke Lumowa, di Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Royke mengatakan, dalam rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Perekonomian Januari lalu telah menjadwalkan langkah-langkah dalam pelaksanaan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bulan berikutnya, Maret 2011 dijadwalkan bagi Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jakarta Raya untuk melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi baik melalui media maupun spanduk-spanduk," katanya.
Setelah semua berjalan sesuai jadwal, maka 1 April 2011 dilakukan penindakan ringan berupa teguran dulu.
"Tapi ini kan peraturannya sendiri belum keluar, jadi kita tidak bisa kerjakan yang lainnya yang sudah dijadwalkan itu. Ya kalau begini, pastinya molor," jelasnya.
Lebih jauh Royke mengatakan, dalam rapat tersebut, semua instansi terkait sudah sepakat. Bahkan, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang semula menolak, akhirnya menyetujuinya.
"Tadinya malah kita inginnya pembatasan truk itu pada pagi, siang dan malam. Tapi Pelindonya masih keberatan, akhirnya sepakat pagi saja yaitu mulai jam 05.00-09.00," katanya.
(mei/lrn)











































