"Kami menuntut ketiga pihak itu untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar US$ 1 miliar ditambah Rp 2 juta untuk biaya perkara," kata Habiburokhman dari Serikat Pengacara Rakyat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (15/3/2011).
Hal ini diungkapkan Habiburokhman usai mendaftarkan gugatan class action kepada
The Age dan The Sydney Morning Herald serta Kedubes AS. Menurutnya surat kabar Australia itu melanggar azas cover both side.
"Sedangkan Kedutaan AS melanggar azas kehati-hatian yang menyebabkan berita yang belum diuji kebenarannya menjadi seolah-olah fakta," katanya.
Surat gugatan dengan nomor 106/pdt/global/2011 ini ditandatangani oleh empat orang yaitu Ahmad Surono, Sunardi, Tri Sasono dan Suparto. Mereka memiliki profesi bermacam-macam dari karyawan hingga sopir.
"Sudah konfirm 2 minggu dari sekarang akan sidang. Kita juga masih membuka pendaftaran penggugat. Targetnya setidaknya ada tiga orang perwakilan dari 33 provinsi," katanya.
Dihubungi secara terpisah, petinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai gugatan itu kontraproduktif dan hanya menjadi panggung politik belaka.
(nal/nrl)











































